Etika Profesi: Peraturan dan Regulasi

Pembahasan

Perbandingan cyber law
Computer crime act (beberapa negara)
Council of Europe Convention on Cyber crime

 CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”. 
Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

 PERBEDAAN CYBER LAW

Di berbagai Negara:

Indonesia
Malaysia
Singapore
Vietnam
Thailand
Amerika Serikat

INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.  
Fokus utama pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi 
elektronik.  
Pendekatan “payung” dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh 
undang-undang dan peraturan lainnya.  
Digital signature dapat mempermudah banyak hal seperti e-commerce, e-procurement, 
dan berbagai transaksi elektronik lainnya 
Beberapa yang terkait dengan cybercrime: Penyalahgunaan penggunaan komputer, 
 cracking, membocorkan password, e-banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan 
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan 
masalah privasi.   
Nama dari RUU ini pun berubah: Dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi 
Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.   
UU ITE 
Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri  
baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.   
UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana  
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.   
Perbuatan yang Dilarang (cybercrime) Bab VII (pasal 27-31)   
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.  
28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan. 
29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.  
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.  
31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi. 
 
MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen 
Malaysia.  
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk 
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum 
dan transaksi bisnis.  
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. 
Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / 
konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti 
konferensi video.
 
SINGAPORE
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka
yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.  
ETA dibuat dengan tujuan: 
    Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat    
      dipercaya.      
    Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
     elektronik yang tidak sah. 
    Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
     perusahaan. 
ETA mencakup:  
    Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
    dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum. 
    Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
    karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.   
Singapore memiliki masalah tentang privasi, cybercrime, spam, muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah ditetapkan.  
Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
 
VIETNAM  
Cybercrime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan
oleh pemerintah Vietnam . 
Masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online
 dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.  
Hukum masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum
hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan
konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya
bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan 
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
 copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
 
AMERIKA
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA).  
UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
 (NCCUSL). 
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.  
Tujuan adalah membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. 
 
Council of Europe Convention on Cyber crime  
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional.  
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.

Komentar