Pembahasan
•Perbandingan
cyber
law
•Computer crime act (beberapa
negara)
•Council of Europe Convention on Cyber
crime
CYBER LAW
•Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
•Cyberlaw
dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang
dan waktu”.
Sementara itu, internet
dan jaringan komputer mendobrak
batas ruang dan waktu ini.
PERBEDAAN CYBER LAW
Di berbagai Negara:
•Indonesia
•Malaysia
•Singapore
•Vietnam
•Thailand
•Amerika
Serikat
INDONESIA
•Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai
sebelum tahun 1999.
•Fokus
utama pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik.
•Pendekatan
“payung” dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya.
•Digital signature dapat mempermudah banyak hal
seperti e-commerce, e-procurement,
dan berbagai transaksi elektronik
lainnya
•Beberapa
yang terkait dengan cybercrime: Penyalahgunaan penggunaan
komputer,
cracking, membocorkan password, e-banking, pemanfaatan internet
untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI,
penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi.
•Nama
dari RUU ini pun berubah: Dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi
Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU
ITE
•Cyberlaw atau Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri
baru ada di Indonesia dan telah disahkan
oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008.
•UU
ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Perbuatan
yang Dilarang (cybercrime) Bab VII (pasal 27-31)
•27:
Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
•28:
Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
•29:
Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
•30:
Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
•31:
Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
MALAYSIA
•Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia.
•Tujuan
Cyberlaw
ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum
dan transaksi bisnis.
•Para
Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine
Act 1997.
•Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis /
konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
SINGAPORE
•The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka
yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan
elektronik di Singapore.
•ETA
dibuat dengan tujuan:
•Memudahkan komunikasi elektronik
atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya.
•Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah.
•Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan.
•ETA
mencakup:
•Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online
yang dilakukan secara wajar
dan
cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
•Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik,
karena itu tandatangan dan
arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
•Singapore
memiliki masalah tentang privasi, cybercrime, spam,
muatan online, copyright,
kontrak elektronik sudah
ditetapkan.
•Sedangkan
perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online
dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
VIETNAM
•Cybercrime, penggunaan nama domain dan
kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan
oleh pemerintah Vietnam .
•Masalah
perlindungan konsumen privasi, spam,
muatan online, digital copyright dan online
dispute
resolution belum mendapat perhatian dari
pemerintah sehingga belum ada
rancangannya.
•Hukum
masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum
hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan
konsumen, privasi,
muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting
keberadaannya
bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan
•Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,
walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti
privasi,spam,digital
copyright
dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
AMERIKA
•Cyber
Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic
Transaction Act (UETA).
•UETA
adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat
yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
•Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
•Tujuan
adalah membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang
seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Council of Europe Convention on
Cyber crime
•Merupakan
Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional.
•Organisasi
ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Komentar
Posting Komentar