Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pegadaian swasta sebanyak
585 pegadaian. Meski demikian, hingga saat ini baru 24 penyedia jasa
gadai yang terdaftar di OJK. Dari total tersebut, baru 10 yang sudah
mengantongi izin usaha.
Sebelum Anda menggadaikan barang, sebaiknya mengenali ciri-ciri kegiatan
usaha. Hal ini, untuk menghindari Anda menjadi korban pegadaian ilegal.
Nah berikut ciri-ciri kegiatan usaha pergadaian menurut POJK Nomor
31/POJK.05/2016.
Berikut 4 ciri-ciri tempat gadai resmi agar Anda tidak tertipu, dikutip Cekaja.
1. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai
Kegiatan yang paling umum di usaha pegadaian adalah menyalurkan uang
pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. Dalam hukum gadai, jika
Anda ingin meminjam uang, maka harus ada jaminan berupa barang
berharga.
Anda hanya perlu menjaminkan barang Anda ke perusahaan pergadaian, jika
penuhi semua persyaratan, maka Anda langsung mendapatkan uang pinjaman.
Dalam gadai ini, barang yang Anda gadaikan tidak akan digunakan oleh
perusaaan gadai, melainkan disimpan dan dikembalikan ke Anda, jika
pinjaman telah lunas.
2. Menyalurkan pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia
Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur
dan kreditur. Contonya, motor yang Anda kredit.
Walaupun motor Anda masih kredit, tapi bisa Anda jadikan jaminan gadai
untuk meminjam uang. Lagi-lagi perlu diingat jaminan fidusia ini akan
disimpan oleh perusahaan di dalam tempat yang aman. Dan akan kembali,
jika pinjaman yang Anda ajukan sudah lunas.
https://www.merdeka.com/uang/kenali-4-ciri-ciri-tempat-gadai-resmi-ini-agar-tak-tertipu.html
Komentar
Posting Komentar