Penerbangan maskapai Lion Air rute Pontianak- Jakarta di
Bandara Supadio, Pontianak ditunda karena seorang penumpang berkata
tengah membawa bom. Distrik Manajer Lion Air Group Pontianak, Lukman
Nurjaman mengatakan, di dalam pesawat tersebut dikabarkan seorang
penumpang bercanda dengan temannya sedang membawa bom.
Namun candaan tersebut sontak didengar penumpang lainnya sehingga
membuat kepanikan. "Setelah mendengar ada yang mengaku membawa bom,
penumpang lainnya berhamburan keluar ketakutan," ujarnya, Senin (28/5)
pukul 18.50 WIB.
Sayangnya, insiden tersebut bukan lah yang pertama kali terjadi. Bahkan,
dalam kurun waktu satu bulan terakhir atau Mei 2018, ada 10 insiden
penumpang pesawat mengaku membawa bom.
Alasan mereka sama. Sekadar bercanda. Namun gurauan mereka merugikan
orang lain. Maskapai menjadi terlambat lepas landas, sampai ada pula
penumpang yang terluka karena dilanda kepanikan sehingga lompat dari
pesawat.
Berbagai pihak pun memberikan solusi agar insiden ini tidak terulang lagi.
1. Pemerintah tindak tegas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan
memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang
memberikan informasi palsu tentang bom. Menurutnya, informasi tentang
adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan
keselamatan.
Dia menambahkan, berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu
(bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan
kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama
delapan tahun.
Untuk itu, dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama
dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu
terkait adanya bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk
menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di
bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya
mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya
jadwal penerbangan," jelasnya.
2. Kru pesawat diberi latihan khusus hadapi ancaman bom
Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia, Ridwan Habib menilai
petugas bandara dan pramugari mendapatkan pelatihan khusus cara
menghadapi isu bom.
"Petugas bandara maupun pilot dan pramugari harus dilatih khusus
menghadapi situasi ancaman (teror bom) baik bercanda maupun serius,"
kata Ridwan saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).
3. Sosialisasi larangan gurauan bom ditingkatkan
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan larangan melakukan
candaan membawa bom di pesawat perlu lebih ditingkatkan. Menurutnya,
aturan larangan tersebut tidak lagi hanya sekedar tulisan, tapi juga
secara lisan melalui pengumuman seperti larangan membawa narkoba di
pesawat.
"Ada tulisan tapi kadang tulisan itu juga enggak dibaca kali ya. Saya
kira hal-hal seperti itu penting (diumumkan), bahkan saya pikir di
pesawat terbang itu dan di tempat-tempat umum lah ya kalau kita naik
pesawat larangan bawa narkoba sudah diumumkan ya," kata Djoko, saat
dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/5).
Selain di dalam pesawat, lanjutnya, larangan tersebut juga harus
diumumkan di bandara. "Dan itu juga bukan hanya di pesawat tetapi ketika
masuk bandara sudah diumumkan. Bisa saja hanya guyon tapi kan guyon
tapi ini sensitif, bandara itu meskipun sudah ada alat detektor tapi kan
bisa saja lolos namanya orang mau berbuat apapun, bisa," imbuhnya.
4. Pemberian sanksi lebih berat
Pengamat penerbangan, Alvin Lie menilai aksi serupa terus berulang sebab
selama ini sanksi yang diberikan terhadap pelaku tidak tegas. Dia
menilai, pemerintah sudah seharusnya memperlakukan oknum penumpang
pencipta teror tersebut sesuai dengan undang-undang.
Selama ini, pelaku hanya diperiksa dan dimintai keterangan serta membuat
pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan, serta pemblokiran dari
maskapai bersangkutan. ika maskapai penerbangan terus melakukan hal
tersebut, maka insiden gurauan bom akan terus terulang.
"Dan saya menilai maraknya ancaman bom sampai 9 kali dalam bulan Mei ini
adalah akibat dari lembeknya pemerintah dalam menegakkan amanat UU
itu," jelasnya.
Senada, pengamat penerbangan, Gerry Soejatman menyatakan perlu ada
sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sosialisasi larangan sudah pasang banner di mana-mana, tapi tetap saja
kejadian. Selama pelaku guyon masalah bom tidak diproses hukum sampai
pengadilan, saya rasa orang akan masih mikir ini masalah ringan," jelas
Gerry.
5. Kesadaran masyarakat
Pemerintah telah memberikan hukuman kepada siapa saja yang melakukan
gurauan bom di pesawat maupun di bandara. Namun, hal ini tidak akan
berhasil jika masyarakat tidak mendukung pemerintah agar insiden
tersebut tidak terjadi.
"Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada
pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua
untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda,"
kata Menhub Budi.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan meski hanya sebatas
candaan, ujaran membawa bom tidak sepantasnya dilontarkan di tempat
umum. Sebab, akan ada sebagian orang yang mempercayainya.
"Tapi apapun orang nyebut bom ya tetep enggak boleh gitu ya. Saya pikir
sanksi hukum perlu lah karena itu biar ada efek jera dan itu diwartakan
(diberitakan) sehingga masyarakat itu lebih hati-hati mengucapkan itu.
Enggak boleh loh sembarangan mengucapkan bom karena ini suatu kawasan
areal yang harus jaga mulut lah, area yang berbahaya, jangan
sembarangan," ucapnya.
https://www.merdeka.com/uang/5-solusi-agar-gurauan-bom-di-pesawat-tak-terulang-lagi.html
Komentar
Posting Komentar